Label:
Serba Serbi
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen yang dipaparkan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli, konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli. Kita dan semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang yang akan dikonsumsi, dan juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik. Terlebih bila kita termasuk dalam orang-orang kosumtif yang membeli barang dan jasa tanpa mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak setiap konsumen.
Untuk dapat menjadi konsumen cerdas harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya, telitilah sebelum membeli, perhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan harus mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen guna memperjuangkan hak-haknya. Karena pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan pemerintah juga melakukan pengawasan secara rutin. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintak tidaklah akan efektif.
Pengawasan Pemerintah Dilakukan Demi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen diawasi oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, baik itu produk non-pangan maupun pangan. Pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.
Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak juga berpendapat bahwa peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat. Saat ini saja masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan pemerintah.
Wamendag menjelaskan bahwa sebagai bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013.
Pertama, Kemendag meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi. Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.
Penegakan Hukum untuk Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Disamping pihak Konsumen harus berhati-hati, Pihak Pemerintah dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia juga berupaya dalam membantu usaha konsumen dalam kehati-hatiannya yaitu dengan membuat payung hukum untuk melindungi konsumen dalam bentuk Undang-undang. Tidak hanya itu Pemerintah juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di pasaran.
Payung hukum yang telah dibuat oleh pemerintah ini, jika didukung oleh konsumen dengan melaksanakan hak dan kwajibannya akan berjalan sangat efektif, sehingga bisa meminimalkan terjadinya masalah. Oleh karena itu, seluruh konsumen harus berpartisipasi aktif untuk kritis saling membantu dengan Pemerintah dalam pengawasan terhadap produk yang yang beredar di pasaran. Jika ada produk yang bermasalah maka konsumen bisa melaporkan kepada jajaran Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Salah satunya bisa melalui website http://ditjenspk.kemendag.go.id/.
CARA PEMESANAN MEBEL JEPARA CEPAT DAN MUDAH VIA SMS DI JAMIN
Hubungi 082325122957 - 082330725768 BB : 7576609B atau kunjungi www.jaylanimebeljepara.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar