PEMESANAN

Iklan Banner

PENGUNJUNG TIAP HARI



eXTReMe Tracker

Kabupaten Jepara Tidak Serius Menangani Pelanggaran Hak Cipta

Berita Jepara - Kabupaten Jepara harus benar-benar memahami substansi masalah yang terjadi. Pemkab Jepara dinilai tidak konsisten dalam rangka untuk menyelesaikan pelanggaran hak cipta figura ukiran khas Jepara cermin (bingkai cermin) dan aksesoris lainnya ukiran khas Jepara termotivasi. Kejahatan tersebut dilakukan seorang pengusaha Inggris, Christopher Guy Harrison, sejak tahun 2004.


Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Celcius, Didid Endro S di Jepara, Rabu (8/5). Ia mengatakan, sejak tahun 2005, Kabupaten Jepara tidak pernah memberikan dukungan konkret. "Pada peringatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di seluruh dunia tahun lalu, untuk mengajukan hak pembatalan permintaan tertulis milik Christopher Guy Harrison pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebuah April baru saja mengirim kemarin. Ini membuktikan bahwa pemerintah daerah tidak benar-benar peduli tentang perlindungan dan pelestarian karya budaya, mengirim surat saja sampai satu tahun, "kata Didid ke situs Jaringnews.

Didid menyampaikan Selanjutnya, dokumen pendukung yang menunjukkan adanya pelanggaran hak cipta akan Jepara khas ukiran Celsius dikirim ke Kabupaten Jepara dinyatakan hilang oleh kabupaten. Bahkan, dokumen yang sama diajukan dua kali setelah absen yang pertama.

"Ini bukan alasan yang layak. Kantor dan mewah semua yang baik kenapa kehilangan dokumen, yang lucu," tambah Didid. Dari hal ini, meminta pemerintah daerah Celcius untuk mewujudkan apa yang telah dijanjikan bahwa memecahkan kasus ini untuk kepentingan masyarakat sebagai penyedia karya budaya Mebel Jepara. Kabupaten Jepara harus benar-benar memahami substansi masalah yang terjadi, bahwa klaim atas hak cipta cerita rakyat Jepara.

Jadi diskusi juga harus fokus pada hak cipta bukan hak merek dagang, indikasi geografis  atau yang lain. "Meskipun semuanya termasuk dalam rezim HKI, tetapi masing-masing memiliki Undang-Undang (UU) yang berbeda. Dengan demikian, hak cipta tidak dapat diselesaikan dengan IG atau yang lain," kata Didid.

Sumber : jaringnews

CARA PEMESANAN MEBEL JEPARA CEPAT DAN MUDAH VIA SMS DI JAMIN

Hubungi 082325122957 - 082330725768 BB : 7576609B atau kunjungi www.jaylanimebeljepara.com

0 komentar:

Posting Komentar